Koordinator Hukum Dayak Sempekat Tonyooi-Benuaq (STB) Kaltim Minta Gelar Khusus Penangkapan Narkoba Dilakukan di Kutai Barat
Editor : Dirman/Andi Eka/Andi A Effendy
SAMARINDA, Kabar Polisi- Penangkapan 6 orang pelaku terduga penyalagunaan barang haram narkoba yang dilakukan Tim Intel Kodim 0912/Kubar di Kampung Ngeyan Asa Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Kalimantan Timur (Kaltim) Kamis (20/11/2025), agar dapat dilakukan gelar perkara khusus di Kutai Barat.
![]() |
Koordinator Hukum Dayak Sempekat Tonyooi-Benuaq (STB) Kaltim, Yahya Tonang Tongqing, SH ( Foto : Kabar Polisi/Dok Istimewa) |
Hal tersebut disampaikan Koordinator Hukum Dayak Sempekat Tonyooi-Benuaq (STB) Kaltim, Yahya Tonang Tongqing, SH melalui rilisnya kepada pewarta, Minggu (23/11/2025) malam.
Bahwa terkait video yang viral atas penangkapan 6 orang terduga pelaku pengedar Narkoba di Kubar oleh Tim Intel Kodim 0912/Kubar di Kampung Ngeyan Asa Kecamatan Barong, namun para terduga pelaku diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim untuk dilakukan asesmen atau rehabilitasi.
Koordinator Hukum STB Kal-tim Yahya Tonang Tongqing, SH kembali angkat bicara meminta agar Polres Kubar dapat melakukan Gelar Perkara Khusus Ulang dapat dilakukan di Kubar, mengingat kesimpulan sebelumnya masih belum bisa diterima secara hukum dan menyisakan polemic dimedia social dan Masyarakat Kutai Barat, terang Tonang.
Menurut Tonang bahwa, syarat asesmen diatur dalam Pasal 54, 55 dan Pasal 103 UU Nomor 35 Tahun 2009 dan PP Nomor 25 tahun 2021, disana dijelaskan bahwa harus ada surat permohonan atau rekomendasi rehabilitasi dari Pengadilan sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung terlebih dahulu dari seorang pecandu Narkotika dan dapat dibuktikan sebagai pengguna terakhir dan tidak terlibat jaringan peredaran Narkotika, atau Tersangka tertangkap tangan tanpa barang bukti Narkotika.
Kriteria yang paling utama adalah barang bukti Narkotika tidak boleh melebihi jumlah pemakaian satu hari atau ambang batas tertentu. Sementara kita tahu dari pers release barang bukti Narkotika yang ditemukan saat itu ada 50 poket kecil total berat 17,61 Gram, uang tunai Rp3.520.000,00 tas selempang, dompet, sajam, 7 HP dan 1 brangkas diduga tempat menyimpan shabu siap edar, bukti nota-nota penjualan dan beberapa alat hisap, jelas Tonang.
Masih menurut Tonang bahwa dari barang-barang bukti tersebut tentu bisa ditelusuri sebagai dasar penyelidikan (sintific criminal) apalagi Hp ada disita, tentu diketahui riwayat siapa penjual siapa pembeli, barang datang darimana dan mau diedarkan kemana, hal ini tentu sangat mudah kalau penyidik mau menelusuri dan serius memberantas peredaran narkotika di Kutai Barat, tegasnya.
"Jadi menurut saya tidak perlu mempermasalahkan siapa yang menangkap, apa kewenangannya. Untuk diketahui ini delik umum bahkan orang yang mengetahui ada peredaran narkotika tapi tidak melapor aja bisa kena Pasal 131 UU Narkotika, sampai Negara Indonesia salah satu yang menyatakan perang terhadap Narkotika selain Amerika dan Filipina," sebut Tonang.
Terkait isu yang beredar bahwa tidak ada pengakuan dari para pelaku terkait barang itu miliknya, tentu penyidikan juga tidak menempatkan pengakuan sebagai alat bukti sempurna, kalau dari beberapa petunjuk sudah saling berkaitan satu sama lain ya sudah bisa menjerat para pelaku sebagai tersangka, tegas Tonang.
Lalu kemudian apakah para pelaku adalah Bandar, kurir, atau pengguna hal itu nanti ditentukan Hakim, karena semua pelaku Narkotika kalau sudah tertangkap pasti juga maunya berkamuflase jadi Pengguna karena sudah pasti bisa ringan, tetapi perlu diingat kepada Pihak BNNP rehabilitasi mestinya diterapkan bukan saat pelaku sudah ditangkap/gerebek, tetapi mestinya sebelum ditangkap sudah mengajukan diri untuk direhab atau pada situasi tertentu.
Tonang juga memberi cobtoh misalkan saat razia test urine mendadak secara massal itu baru tepat dan pasti diketahui dia adalah pengguna Narkotika jika tidak ada barang bukti padanya saat itu, bukan saat pelaku mendatangi loket tertentu dengan tujuan untuk membeli narkotika, pungkas Tonang.
Harus jadi perhatian serius bagi Aparat Penegak Hukum (APH) Kutai Barat, karena salah dalam menentukan sikap akan menjadi bomerang kedepan dalam penegakan hukum karena bisa jadi rujukan bagi para pelaku pengedar Narkotika jika tertangkap maka ramai-ramai mengajukan rehab, tegas Tonang.
"Sebenarnya saya setuju saja rehab bagi pelaku narkotika supaya warga kami Dayak Tunjung-Benuaq Kutai Barat ini tidak habis dalam penjara meninggalkan anak dan istri terlalu lama, karena rata-rata putusan Pengadilan kisaran 7 tahun keatas padahal barang bukti paling berat hanya “Nol Koma”. Saya ini tahu karena saya sering sidang urusan begini, kadang mata saya berkaca-kaca dan menarik nafas panjang saat melihat istri para tersangka menggendong bayi dan anak saat hadir ke Pengadilan, Pungkas Tonang yang dijuluki Master Beruk Kalimantan. (Agazali Bethan).

