Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Soal Penangkapan Diduga Pelaku Narkoba, Inilah Komentar Praktisi Hukum Yahya Tonang!

Sabtu, 22 November 2025 | November 22, 2025 WIB | Last Updated 2025-11-22T06:37:42Z



Soal Penangkapan Diduga Pelaku Narkoba, Inilah Komentar Praktisi Hukum Yahya Tonang! 

Laporan  : A.Gazali Bethan Dari Kubar

KABAR POLISI, KUBAR-Terkait video yang viral penangkapan 6 (enam) orang, terduga pelaku Narkoba di Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur (Kaltim) yang dilakukan Tim Intel Kodim 0912 di Kampung Ngeyan Asa Kecamatan Barong Tongkok, Kamis (20/11/2025).

Praktisi Hukum Yahya Tonang, SH


Praktisi Hukum Yahya Tonang, SH yang di kenal Mister Beruk Kalimantan, sangat mengapresiasi hal tersebut, disampaikan melalui Rilisnya di terima Pewarta, Sabtu (22/11/2025).

Diakui Tonang bahwa memang narkoba di Kubar sudah sungguh sangat memprihatinkan, justru tangkapan sebagian besar kami dengar hanya para pemakai atau pengedar kecil-kecilan, cukup jarang yang poketan sebanyak itu.

Bahwa memang harus ada sinergitas para Aparat Penegak Hukum dan Alat Negara karena menurut Tonang tidak ada yang tabu bagi TNI menangkap pelaku narkoba.

Berdasarkan Pasal 70 huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 atau warga menangkap pelaku Narkoba dan segera menyerahkan ke Kepolisian atau BNN RI. Terkait penangkapan kasus Narkoba dapat pula berlaku UU No. pasal 75 huruf (g) Jo Pasal 76 yaitu 35 Tahun 2009 yaitu 3x24 jam dan dapat diperpanjang 3x24 jam lagi, maka dalam masa itu barang bukti yang diduga Narkoba harus diamankan, jadi tidak boleh ada statmen premature yang menduga barang itu tawas atau apalah, apalagi terduga pelaku mengakui itu Narkoba jenis shabu dan diperkuat petunjuk nota-nota transaksi pembelian, terang Tonang.

Dikatakan bahwa petunjuk tersebut sudah cukup untuk menangkap para terduga pelaku, jadi tidak boleh bergantung pada kepastian barang bukti yang biasanya makan waktu beberapa hari kedepan untuk diuji Lab ke Surabaya sana, jelas Tonang.

Tonang juga mengatakan bahwa, kalimat yang disampaikan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat terkait menyampaikan dirinya sebagai orang Samarinda dan banyak tawas dijual di pasar Segiri itu kurang tepat dilontarkan dihadapan Dandim dan pihak Kejaksaan Negeri Kutai Barat, terangnya.

Pernyataan ini seolah mementahkan kerja keras yang dilakukan sebelumnya, memang benar ada asas presumption of innocence tapi ada ruang penyampaian yang lebih elok saat proses penyelidikan berikutnya dan telah dilakukan gelar, bukan disaat serah terima barang bukti seperti itu diliput wartawan dan lainnya, tegas Tonang.

"Bahwa terkait siapa atau institusi mana yang menangkap terduga pelaku Narkoba itu menurut saya sah-sah saja, asal memiliki bukti yang cukup nanti setelah dalam proses penyelidikan baru diketahui apakah itu merupakan peristiwa pidana atau bukan, jika bukan kan bisa di hentikan (SP3) tapi jika benar kan bisa langsung naik sidik," ujar Tonang.

Tentulah tidak semudah itu misalnya masyarakat awam membuat laporan palsu karena ada sanksi hukum terkait Pasal 220 KUHP, bahkan selama ini proses penangkapan Narkoba sering kali undercover karena cukup sulit memang mencari pelaku kalau tidak seperti itu. 

"Saya heran, serah terima Barang Bukti dan Pelaku di Markas Kodim dinana dalam video itu ada pihak kejaksaan juga. Baru ini saya liat proses penangkapan terduga pelaku Narkoba sampai melibatkan Jaksa, padahal masih proses penyelidikan. Kapasitas Jaksa disana sebagai apa, kan belum ada SPDP. Sebagai praktisi hukum saya akan memonitoring peristiwa ini demi pemberantasan Narkoba dan menyelamatkan anak bangsa khususnya warga kami Dayak Kutai Barat dari bahaya Narkoba," Tutup Tonang yang juga sebagai Koordinator Bidang Hukum Organisasi Dayak Sempeket Tonyooi-Benuaq Kalimantan Timur (STB-Kaltim).

Editor : Andi Arya /Andi A Effendy
×
Berita Terbaru Update