Jakarta, Kabar Polisi-Dekan Fakultas Farmasi Universitas Padjadjaran Prof. apt. Auliya A. Suwantika, Ph.D., beraudiensi dengan Kepala BPOM RI Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D., di Jakarta, Jumat (20/2/2026). Audiensi membahas rencana pembukaan Program Studi Sarjana Rekayasa Kosmetik serta penguatan sinergi antara pengembangan ilmu pengetahuan dan regulasi demi menjamin keamanan dan mutu produk kosmetik nasional.
Taruna Ikrar menegaskan rekayasa kosmetik di perguruan tinggi harus berjalan seiring regulasi BPOM demi menjamin keamanan dan mutu produk bagi masyarakat.
Jakarta, Beritakota Online — Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D., didampingi Sekretaris Utama BPOM Jayadi, Kepala KSH Lynda Kusuma Warhani, Direktur Pengawasan Kosmetik Gusti Ngurah Bagus Kusumah Dewa, serta Biro Umum Ardiyansah, menerima audiensi pimpinan Fakultas Farmasi Universitas Padjadjaran di ruang tamu Kepala BPOM, Jumat (20/2/2026).
Audiensi tersebut mengangkat satu agenda utama, yakni rencana pembukaan Program Studi Sarjana Rekayasa Kosmetik di Fakultas Farmasi Unpad.
Delegasi Unpad dipimpin langsung Dekan Fakultas Farmasi Prof. apt. Auliya A. Suwantika, Ph.D., bersama tim akademik.
Bagi Unpad, masukan dari Kepala BPOM dipandang penting untuk memastikan kurikulum yang disusun tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga sejalan dengan kebutuhan pengawasan, standar keamanan, mutu, dan regulasi kosmetik yang berlaku di Indonesia.
“Kami ingin memastikan sejak awal bahwa kurikulum Rekayasa Kosmetik yang kami rancang benar-benar relevan dengan kebutuhan industri sekaligus selaras dengan kerangka regulasi nasional. Masukan dari BPOM menjadi rujukan penting agar lulusan tidak hanya inovatif, tetapi juga memiliki kesadaran regulasi yang kuat,” ujar Auliya.
Menjawab Tantangan Industri Kosmetik Nasional
Industri kosmetik nasional tengah tumbuh pesat seiring meningkatnya permintaan pasar dan inovasi produk. Namun, di balik pertumbuhan tersebut, tersimpan tantangan serius: bagaimana memastikan setiap produk yang beredar aman, bermutu, dan memberi manfaat bagi masyarakat. Dalam konteks ini, peran regulator menjadi krusial.
BPOM menegaskan bahwa pengawasan kosmetik dilakukan secara menyeluruh, baik sebelum produk beredar maupun setelahnya. Evaluasi dokumen, pengujian laboratorium, pengawasan distribusi termasuk di platform digital, hingga penegakan hukum merupakan satu kesatuan proses yang tidak terpisahkan. Pendekatan ini menuntut sumber daya manusia yang memahami kosmetik bukan hanya sebagai produk industri, tetapi juga sebagai objek pengawasan kesehatan publik.
Kepala BPOM menyambut baik inisiatif Fakultas Farmasi Unpad membuka Program Studi Rekayasa Kosmetik. Menurut Taruna Ikrar, pengembangan ilmu di bidang kosmetik tidak boleh berjalan sendiri tanpa pijakan regulasi.
“Inovasi dan riset adalah fondasi penting, tetapi harus berjalan seiring dengan regulasi. Tanpa itu, kita berisiko menghadirkan produk yang tidak aman. Di sinilah peran perguruan tinggi menjadi strategis untuk menyiapkan SDM yang memahami kosmetik secara utuh—dari hulu hingga pengawasannya,” kata Taruna.
BPOM, lanjutnya, membuka ruang kolaborasi lebih luas dengan perguruan tinggi, mulai dari penyelarasan kurikulum, penguatan riset berbasis kebutuhan pengawasan, hingga pengembangan program magang terstruktur bagi mahasiswa.
Dalam konteks yang lebih luas, BPOM mendorong sinergi antara akademisi, pelaku usaha, dan pemerintah sebagai pendekatan kunci untuk mempercepat hilirisasi riset dan melahirkan produk inovatif yang siap bersaing di pasar tanpa mengabaikan aspek keselamatan konsumen.
Audiensi ini sekaligus menegaskan kesinambungan kerja sama BPOM dan Unpad yang telah terjalin sebelumnya dalam berbagai program edukasi dan pemberdayaan kampus. Ke depan, Fakultas Farmasi Unpad diharapkan dapat berperan sebagai mitra strategis dalam mencetak sumber daya manusia kosmetik yang tidak hanya terampil secara teknis, tetapi juga memiliki kesadaran regulasi sejak dini.
Editor : Andi Eka/Andi A Effendy
Sumber : Menit Indonesia /Humas BPOM