Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dittipidter Bareskrim Polri Gerebek Tambang Ilegal di Lereng Merapi Srumbung, Kabupaten Magelang Omzet Capai Rp 3 T

Minggu, 02 November 2025 | November 02, 2025 WIB | Last Updated 2025-11-02T11:57:53Z




KABAR POLISI-Jakarta- Direktorat Tindak Tindak Pindana Tertentu ( Dittipidter) Bareskrim Polri melakukan penggerebekan tambang ilegal di wilayah Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang. Tambang ilegal yang berada di lereng Gunung Merapi itu disebut punya nilai transaksi capai Rp 3 triliun.
Dilansir detikJateng, Minggu (2/11/2025), penggerebekan itu terjadi pada Sabtu (1/11) kemarin. Dari penggerebekan itu ditemukan kurang lebih 39 depo yang menampung dari 36 titik tambang ilegal dengan transaksi mencapai Rp 3 triliun.




"Rekan-rekan ketahui, kurang lebih kerugian yang, uang yang beredar untuk 36 titik penambangan ini kurang lebih Rp 3 triliun. 

Bisa bayangkan rekan-rekan sekalian, uang yang beredar Rp 3 triliun ini tidak dipungut pajak oleh pemerintah dan tidak membayar kewajiban-kewajiban kepada pemerintah," kata Brigjen Moh Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri di lokasi penambangan ilegal. 

"Hitungan kami Rp 3 triliun kurang lebih itu adalah selama 2 tahun terakhir. Ini kurang lebih 21 juta meter kubik. Jadi setidaknya 2 tahun terakhir ini kalau dihitung ke belakang lagi lebih banyak lagi," kata dia.

"Apabila mereka mengajukan izin resmi tentunya bisa dipungut kewajiban kepada pemerintah untuk pembangunan masyarakat dan pembangunan Provinsi Jawa Tengah. Apapun Kabupaten Magelang, bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat," bebernya.

Perlu diketahui bahwa Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri adalah unsur pelaksana utama di bawah Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri yang bertugas melaksanakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana tertentu, yang bersifat khusus atau spesifik. 

Tugas dan Fungsi

Tugas pokok Dittipidter adalah menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana di bidang tertentu, termasuk fungsi identifikasi dan laboratorium forensik lapangan, serta pembinaan dan pengawasan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) terkait tindak pidana tertentu. 
Jenis tindak pidana yang ditangani oleh Dittipidter meliputi, namun tidak terbatas pada: 
Penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi.
Tindak pidana terkait sumber daya alam, seperti penambangan ilegal.
Perdagangan ilegal satwa yang dilindungi, seperti gading gajah.
Tindak pidana terkait teknologi dan informasi. 

Editor : Andi Eka/Andi A Effendy. 

Sumber : Relis Dittipidter) Bareskrim Polri/detikcom

×
Berita Terbaru Update