Dewan Majelis Hadat Kerajaan Tallok Dukung Lembaga Adat Kerajaan Gowa agar Perda LAD 2016 Dibatalkan
Makassar, Kabar Polisi Online-DMHKT ( Dewan Majelis Hadat Kerajaan Tallok) melalui salah satu anggotanya sekaligus juru bicaranya Daeng Bombong yang juga adalah Ketua Yayasan KaraengJuppandang Sabannaraq I Daeng Burakne bin Sultan Abdullah Alydrus Al Awwalul Islam Raja Tallok ke 6 ,dan Ketua Ikatan persaudaraan Keluarga Besar Sabannaraq I Samoen Daeng Mattawang 1880-1957,di sela sela acara menghadiri kegiatan Ritual Adat Appassili yang di laksanakan oleh Dinas Kebudayaan Kota Makassar 2026 Plaza Scuare CPI Tanjung Bunga Makassar,
Daeng Bombong mengungkapkan bahwa ketegasan Putra Mahkota Kerajaan Gowa dalam menyikapi Perda LAD 2016 adalah wujud tanggung jawab yang besar yang di tunjukkan selaku bangsawan Gowa yang tidak menginginkan tatanan adat dan tatanan kerajaan Gowa di rubah yang kemudian mati suri di tengah kerinduan masyarakat agar mengembalikan adat istiadat sebagai dasar harkat dan martabat orang Makassar". Lanjutnya.
Akibat dari penerapan Perda ini sehingga banyak kegiatan dan ritual adat terhambat dan bahkan tidak dilaksanakan,kami pun dari Dewan Majelis Hadat Kerajaan Tallok sangat kecewa menghadapi kenyataan itu.
Untuk itu lanjut Daeng Bombong dengan segenap komunitas adat di bawah naungan MBK Tallok akan siap mengawal dan mendampingi Lembaga Adat Kerajaan Gowa dan Putra Mahkota Pati Matarang Andi Imam Daeng Situju bin Andi Kumala Idjo Daeng Sila Karaeng Lembang Parang Sultan Malikussaid II Batara Gowa III Raja Gowa Ke 38, beserta segenap keluarga besar Kerajaan Gowa dan lembaga lembaga adat dan masyarakat adat gowa untuk memperjuangkan di cabutnya perda LAD yang dianggapnya parasit yang jika di biarkan akan menjadi predator yang akan membunuh proses pelestarian adat budaya di Gowa,pungkasnya.
Laporan :Andi Arya/Andi Syamsuryadi /Andi A Effendy