Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kapolres Lombok Tengah AKBP Eko Yusmiarto Hadiri Panggilan Komisi III DPR RI Dalam RDPU

Senin, 13 Juli 2026 | Juli 13, 2026 WIB | Last Updated 2026-07-13T10:00:40Z

Jakarta, Kabar Polisi  -Komisi III DPR RI memanggil Kapolres Lombok Tengah AKBP Eko Yusmiarto untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait penanganan kasus tragis pembakaran tiga orang santri di Lombok Tengah, Senin ( 13/07/2026).

Adapun Berikut adalah poin-poin penting mengenai pertemuan dan kasus tersebut Dalam  Pertemuan dan KehadiranPemanggilan Resmi: Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, sebagai respons atas desakan publik dan pengacara Hotman Paris terkait kejanggalan penanganan kasus.

 Kapolres Lombok Tengah hadir didampingi Kasat Reskrim AKP Punguan Hutahaean serta Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dengan membawa berkas lengkap perkara.Kehadiran Korban: Dua santri yang selamat dihadirkan langsung ke DPR RI bersama orang tua korban meninggal dunia, didampingi oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram dan tim kuasa hukum.

Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, menyatakan bahwa pihak DPR menemukan adanya perbedaan versi kronologi dan motif insiden antara pihak kepolisian dengan pihak korban. Komisi III menegaskan akan terus mengawal kasus ini agar berjalan transparan dan berkeadilan utuh bagi korban.

Adapun Kronologi Kejadian: Peristiwa terjadi di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW, Batukliang, Lombok Tengah. Tiga orang santri disiram bahan bakar dan dibakar.Dampak Korban: Satu santri berinisial NSS (13) meninggal dunia setelah perawatan medis, sementara dua santri lainnya, Ahmad Deven Ramdan (14) dan Sahid Al Hudri (12), mengalami luka bakar serius.

Keterlambatan Penanganan:

 Kasus ini terjadi pada November 2025, tetapi baru dilaporkan dan ditindaklanjuti secara masif oleh polisi pada Juni 2026 setelah sempat mandek selama 7 bulan dan viral di media sosial.

Status Hukum Terbaru Dua Tersangka: 

Polisi telah menetapkan pimpinan pondok pesantren berinisial MR (55) dan seorang santri senior berinisial AMR (15) sebagai tersangka.Pasal yang Dijeratkan: Para tersangka dijerat Pasal 359 atau 360 ayat (1) KUHP jo. Pasal 474 ayat (2) dan (3) UU No. 1/2023 tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat dan kematian.

Editor : A.Asrat/Andi Eka/Andi A Effendy 
×
Berita Terbaru Update