Bekasi, Kabar Polisi -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang pria berinisial AS yang diduga sebagai bandar ganja jaringan Sumatera di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bintara Jaya RT 014 RW 09, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Selasa (3/3/2026) sore.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita lebih dari 30 kilogram ganja yang diduga siap diedarkan ke sejumlah kota. "Pelakunya hanya satu inisial AS. Ini adalah kelompok jaringan Sumatera.
Alhamdulillah kami mengamankan barang bukti ganja lebih dari 30 kilogram," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, kepada awak media, Selasa.( 3/3/2026).
Kusumo menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari temuan sekitar dua kilogram ganja di wilayah Sumber Artha, Kota Bekasi. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menggerebek rumah kontrakan tersangka. "Awal mulanya kami ungkap 2 kilo di daerah Sumber Artha. Kemudian dari hasil pengembangan itu, di rumah tersangka kami temukan ada dua karung ganja," kata Kusumo.
Selain barang bukti di Bekasi Barat, polisi juga menemukan sekitar 10 kilogram ganja di rumah kontrakan lain di Tambun, Kabupaten Bekasi, yang masih berkaitan dengan tersangka.
Menurut Kusumo, jumlah barang bukti yang dikuasai menunjukkan AS diduga berperan sebagai bandar, bukan sekadar kurir.
Ya ini termasuk salah satu bandar. Karena dia mengedarkan, menjual sampai dengan titik-titik kota-kota yang lain," ujarnya.
Ia menyebutkan, peredaran ganja tersebut telah menjangkau wilayah Jakarta, Depok, Bekasi, hingga Surabaya.
Di rumah kontrakan AS, ganja seberat lebih dari 30 kilogram itu telah dikemas dalam paket satu kilogram dan dimasukkan ke dalam dua karung. Satu paket tersebut dijual dengan harga Rp 4,5 juta.
"Kalau ini 30 kilo lebih ya berarti kita bisa menyelamatkan 30.000 jiwa daripada peredaran narkoba ini. Satu paket ini dijual Rp 4,5 juta," kata Kusumo.
Untuk mengelabui petugas saat pengiriman melalui jasa ekspedisi, tersangka melapisi paket ganja dengan kopi bubuk agar baunya tersamarkan.
"Modusnya ini dilapisi dengan kopi, sehingga baunya tidak tercium kalau itu adalah bau ganja. Pengirimannya ini menggunakan paket ekspedisi," jelasnya.
Ia juga diketahui telah menyewa rumah kontrakan yang dijadikan tempat penyimpanan narkotika selama kurang lebih enam bulan.
"Kegiatannya diperkirakan kira-kira sekitar dua sampai tiga bulan. Dan rumah kontrakan kurang lebih enam bulanan ini ya," ujar Kusumo.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
Editor : Andi Eka/Andi A Effendy
Sumber : Humas/kompas.com