MAROS — Kabar polisi- Sengketa terkait pengasuhan seorang bayi di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, berakhir damai setelah para pihak menjalani mediasi di UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Maros, Rabu.
Kuasa hukum pihak ibu biologis bayi, Alfian Palaguna dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Kabupaten Maros, menyampaikan hasil mediasi menyepakati bahwa bayi tersebut akan diserahkan kepada orang tua kandungnya melalui mekanisme penyerahan oleh pihak pondok kepada kepolisian sebelum diteruskan kepada keluarga bayi.
“Pada inti dan kesimpulan pertemuan mediasi hari ini, terkait kronologi kejadian bayi tersebut sudah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, lebih tepatnya dari Polsek Camba,” ujar Alfian usai mediasi.
Menurutnya, hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik Polsek Camba berdasarkan bukti surat, keterangan saksi, dan petunjuk lainnya menyimpulkan bayi tersebut merupakan anak dari kliennya, yakni seorang perempuan bernama Natasya.
Ia menambahkan, pihak kepala desa bersama pimpinan Rumah Al-Qur’an sepakat menyerahkan bayi tersebut kepada orang tua biologisnya dan menyelesaikan persoalan secara musyawarah kekeluargaan.
“Kesepakatannya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dan tidak lagi ada tuntutan, baik perdata maupun pidana, di kemudian hari,” katanya.
Dalam mediasi itu juga disepakati mekanisme penyerahan bayi dilakukan melalui aparat kepolisian. Pihak Rumah Al-Qur’an dan pemerintah desa akan menyerahkan bayi kepada polisi, kemudian pihak kepolisian menyerahkan bayi tersebut kepada orang tuanya.
“Pondok Qur’an menyerahkan bayi tersebut ke Polsek, lalu Polsek menyerahkan kepada orang tua bayi,” ujarnya.
Selain membahas penyerahan bayi, mediasi juga menyinggung soal dampak pemberitaan terhadap nama baik pondok Rumah Al-Qur’an. Menanggapi hal tersebut, Alfian menegaskan seluruh pernyataan dan rilis media yang disampaikan pihaknya didasarkan pada bukti-bukti yang dimiliki.
“Semua rilis media yang kami lakukan berbasis bukti, baik screenshot percakapan, bukti surat dari rumah sakit, maupun hasil penyelidikan dan keterangan saksi,” katanya.
Dalam forum mediasi, pihak kepala desa dan pimpinan pondok juga meminta agar orang tua bayi menyampaikan permintaan maaf sekaligus ucapan terima kasih kepada pihak pondok yang selama ini merawat bayi tersebut.
Pihak kuasa hukum menyatakan menerima permintaan tersebut dan mengapresiasi pengasuhan yang telah diberikan kepada bayi selama kurang lebih sembilan hingga sepuluh bulan terakhir.
“Kami sebenarnya sangat berterima kasih kepada rumah Pondok Qur’an karena telah mengasuh anak ini selama kurang lebih 9 sampai 10 bulan, terkhusus rekan-rekan media, yang terus mengawal masalah inin” ujar Alfian.
Hadir dalam mediasi proses penyerahan bayi berjenis kelamin tersebut kadis dp3a dalduk KB Muh.Haris, camat Cenrana diwakili sekcam Andi Aksa, Kapolsek camba, unsur dinsos.
Laporan: Herman.