Jakarta, Kabar Polisi -Desk Ketenagakerjaan Polri terus memperkuat perannya dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja dan buruh melalui penanganan berbagai dugaan tindak pidana ketenagakerjaan secara responsif dan berkeadilan. Tercatat sebanyak 144 laporan pengaduan telah diterima. Dari jumlah tersebut, 35 perkara berhasil diselesaikan, terdiri dari 1 perkara P21 dan 34 perkara melalui mekanisme Restorative Justice, sementara 109 perkara lainnya masih dalam proses penanganan.
Brigjen Pol Muh Irhamni yang memimpin Desk Ketenagakerjaan Polri Mengungkapkan Kasus yang. ditangani mencakup berbagai persoalan ketenagakerjaan, mulai dari PHK dan pesangon, sengketa upah, pemberangusan serikat pekerja, perlindungan BPJS, hingga keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Melalui Desk Ketenagakerjaan, Polri menegaskan komitmennya untuk menghadirkan kepastian hukum, perlindungan hak pekerja, dan penyelesaian perkara yang mengedepankan keadilan, sebagai bagian dari upaya menciptakan iklim ketenagakerjaan yang aman dan berkelanjutan di Indonesia.
#DeskKetenagaKerjaan Polri Terus Berkomitmen Mengutamakan Penyelesaian Konflik
Editor : Andi Eka/Andi A Effendy
Sumber : Humas Polri