Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gegara Nyopet Di Pasar Panjallingan, Wanita Paruh Baya Maros ini Dan Sempat Diamuk Warga, Polisi Amankan Pelaku

Sabtu, 04 Juli 2026 | Juli 04, 2026 WIB | Last Updated 2026-07-04T03:37:28Z

Gegara Nyopet Di Pasar Panjallingan, Wanita Paruh Baya Maros ini Dan Sempat Diamuk Warga, Polisi Amankan Pelaku 

Maros,  Kabar polisi online -- Seorang wanita berinisial ST (36), yang berstatus janda dengan tiga anak, tertangkap basah usai diduga mencopet dompet milik seorang pengunjung di Pasar Panjalingan, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Jumat (3/7/2026). 
Pelaku sempat menjadi sasaran amukan warga, beruntung pihak Polsek bergerak mengamankan pelaku, akhirnya diamankan petugas dari Polsek Lau. 
Peristiwa itu bermula saat pelaku memanfaatkan keramaian pasar untuk mengincar pengunjung yang lengah. Dengan menggunakan pisau silet, pelaku merobek tas korban lalu mengambil dompet yang berisi uang tunai sekitar Rp1 juta. Aksinya diketahui warga hingga pelaku dikejar dan ditangkap.

Informasi yang berhasil dihimpun, korban bernama Siara datang ke pasar untuk berbelanja baju seragam sekolah untuk anaknya, namun naas, uangnya sebanyak satu juta raib di dicopet.

Kapolsek Lau AKP Syamsir membenarkan kejadian tersebut, kini terduga pelaku seorang perempuan warga samat kabupaten Gowa tersebut sudah diamankan bersama beberapa barang bukti termasuk satu unit motor yang digunakan pelaku menuju pasar Panjallingang.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, pelaku mengakui semua perbuatannya, dia nekat melakukan pekerjaan mencopet karena kebutuhan ekonomi, dia berjuang menghidupi tiga orang anak sendirian, " ujar Syamsir.


Hal senada diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Lau, Ipda Munir, mengatakan pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kondisi pasar yang padat pengunjung.

"Pelaku melihat situasi pasar yang ramai, kemudian mendekati korban yang lengah dan merobek tas korban menggunakan silet sebelum mengambil dompetnya," kata Ipda Munir, Jumat (3/7/2026).

Setelah diamankan dari amukan warga, pelaku dibawa ke Mapolsek Lau untuk menjalani pemeriksaan. Polisi turut mengamankan dompet milik korban, tas yang telah robek, dan pisau silet yang diduga digunakan saat beraksi.

Menurut Ipda Munir, hingga kini baru satu korban yang melapor, namun polisi masih menelusuri kemungkinan adanya korban lain.

"Sementara baru satu korban yang melapor dengan kerugian sekitar satu juta rupiah. Kami masih mencari identitas korban lainnya yang diduga menjadi sasaran pelaku," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan janda dengan tiga anak. Kepada penyidik, pelaku mengaku nekat melakukan pencopetan karena alasan ekonomi.

Kasus ini masih ditangani Polsek Lau. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat beraktivitas di tempat ramai dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri terhadap pelaku kejahatan.

Laporan; Herman.
×
Berita Terbaru Update