Kegiatan dipimpin langsung oleh Dirtipidter
Bareskrim Polri Brigjen Pol Muh Irhamni bersama Wadirtipidter Kombes Pol Bambang W dan Kasubdit
V Dittipidter Bareskrim Polri, dengan melakukan
penggeledahan di Ruko Toko Emas PT. White
Classic Gold and Silver di Jakarta Utara, yang
kemudian dilanjutkan ke dua rumah yang diduga
menjadi tempat domisili pihak terkait perkara.
Dari rangkaian kegiatan tersebut, penyidik melakukan
pendalaman serta mengamankan sejumlah barang bukti dan dokumen yang diduga berkaitan dengan
aktivitas perdagangan emas.
Penggeledahan ini menjadi bagian dari upaya
mengungkap mata rantai jaringan emas ilegal, mulai
dari sumber, pengolahan, penyimpanan,
perdagangan, hingga aliran transaksi.
Dittipidter Bareskrim Polri terus bergerak mengungkap jaringan dan memastikan kekayaan sumber daya alam Indonesia memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.
Editor : Andi Eka/Andi A Effendy
Sumber : Relis Divhumas Polri