Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bapenda Kabupaten Maros Jalin Kerjasama dengan Kantah ATR/BPN Maros .

Senin, 14 September 2026 | September 14, 2026 WIB | Last Updated 2026-09-14T16:34:58Z
Bapenda Kabupaten Maros Jalin Kerjasama dengan  Kantah ATR/BPN Maros .

,Maros- Kabar Polisi , Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros menjalin kerja sama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Maros untuk mengintegrasikan data pertanahan dan data perpajakan daerah.

 Kerja sama tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama  tentang Integrasi Data Pertanahan dan Data Perpajakan Daerah yang ditandatangani Kepala Bapenda Maros, M. Ferdiansyah, bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maros, Syamsuddin K di Tribun Lapangan Pallantikang Senin (14/9/2026).
Pada penandatanganan perjanjian  kerja sama antara Bapenda Maros dengan kantor BPN Maros tersebut ,di saksikan oleh Bupati Maros Dr.HA.Chaidir syam. dan Pegawai BPN Kabupaten Maros. 
Kepala Badan  pendapatan Daerah  Kabupaten  Maros  Ferdiansyah  mengatakan, integrasi data ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan kualitas dan akurasi basis data perpajakan daerah, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Ferdiansyah mengatakan, Kerja sama ini kita lakukan untuk mengintegrasikan data pertanahan dengan data perpajakan daerah. Dengan data yang terintegrasi, kami bisa melakukan pemutakhiran data objek pajak secara lebih akurat.

Pada perjanjian  kerjasama  tersebut, pertukaran data akan dilakukan melalui sistem web service berbasis REST JSON.REST JSON merupakan mekanisme yang memungkinkan dua sistem komputer saling berkomunikasi dan bertukar data secara elektronik. Dalam kerja sama ini, sistem Bapenda dan Kantor Pertanahan dapat saling mengakses dan mengirimkan data sesuai kewenangan masing-masing tanpa harus dilakukan secara manual.ucap mantan kadis pariwisata Maros.

Lanjutnya ,Data yang dipertukarkan mencakup informasi pertanahan dan perpajakan, antara lain Nomor Objek Pajak (NOP), Nomor Induk Bidang (NIB), nomor sertifikat, jenis hak, luas tanah, luas bangunan, nilai tanah dan bangunan, data pembayaran BPHTB, hingga informasi pemegang hak dan titik koordinat bidang tanah.

 Ferdiansyah, menambahkan bahwa pemanfaatan sistem tersebut akan mempermudah proses pemutakhiran database sekaligus mendukung pelayanan perpajakan daerah.Selain pertukaran data, kerja sama juga mencakup pemanfaatan data dan informasi Pajak bumi dan Bangunan Pedesaan dan perkotaan  dan  Bea  perolehan hak atas tanah dan Bangunan (BPHTB) , pemanfaatan data hasil sensus bidang tanah dan objek pajak, serta pelaksanaan tax clearance untuk mengecek pemenuhan kewajiban perpajakan dalam pelayanan pertanahan.

“Data yang lebih akurat tentu akan membantu kita dalam mengoptimalkan pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB. Ini juga bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ucap ferdi.
Perjanjian Kerjasama  antara Bapenda Maros dan Kantor Pertanahan Kabupaten Maros berlaku selama dua tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua pihak.tutup Kaban Bapenda Maros Ferdiansyah 
( Herman/.Syamsulbakhri.AS).
×
Berita Terbaru Update