Maros,- kabar polisi- Seorang pimpinan sekaligus guru pondok pesantren di wilayah kecamatan Bantimurung Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah buron hampir satu tahun dalam kasus dugaan pencabulan terhadap santriwatinya.
Pelaku berinisial AA (68) ditangkap tim Jatanras Polres Maros di Kota Bontang, Kalimantan Timur, setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Ridwan mengatakan, kasus ini bermula dari laporan keluarga korban pada Februari 2025 lalu terkait dugaan tindak pidana pencabulan.
“Awalnya adanya laporan dari keluarga korban pada Februari 2025 tentang dugaan tindak pidana pencabulan.
Setelah dilakukan penyelidikan, terlapor mengetahui perbuatannya ketahuan dia buru-buru meninggalkan Kabupaten Maros, sehingga dilakukan proses pencarian dan diterbitkan DPO,” ujar AKP Ridwan, Selasa (19/5/2026).
Menurut Ridwan, pelaku sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas sehingga polisi menerbitkan status DPO dan melakukan pengejaran.“Alhamdulillah kemarin berhasil diamankan di Kalimantan Timur." Jelasnya.
Kasat juga menjelaskan , dari hasil penyelidikan, polisi menemukan tiga santriwati yang diduga menjadi korban pencabulan pelaku, semuanya masih dibawah umur.
Modus yang digunakan yakni dengan memberikan uang, iming-iming, hingga mengaku menaruh perasaan cinta kepada korban.
“Modus pelaku dengan memberikan iming-iming, uang, serta mengaku jatuh cinta kepada korban." Ungkap Ridwan
Selain itu, pelaku juga diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan mencium para korban
"Saat ini AA masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA Polres Maros untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku ini akan dijerat UU perlindungan anak, ungkap AKP Ridwan.
Kasus ini menjadi perhatian serius dan pengingat bagi lembaga pendidikan maupun orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan serta perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual.
( Laporan: Herman )