Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Aliansi Masyarakat Terdampak TPA Tamangapa Soroti Kebijakan Pelarangan Open Dumping, Desak Pemkot Makassar Lindungi Pemulung

Selasa, 18 Agustus 2026 | Agustus 18, 2026 WIB | Last Updated 2026-08-18T11:25:13Z

*Aliansi Masyarakat Terdampak TPA Tamangapa Soroti Kebijakan Pelarangan Open Dumping, Desak Pemkot Makassar Lindungi Pemulung*

MAKASSAR, Kabar Polisi — Aliansi masyarakat terdampak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa yang tergabung dalam Amarta bersama WALHI Sulsel, LBH Makassar, Yayasan Pabbata Ummi, dan Anti-Corruption Committee (ACC) Sulawesi menggelar konferensi pers untuk menyoroti dampak kebijakan pengelolaan dan pemilahan sampah terhadap pemulung serta pengangkut sampah swasta mandiri.
Konferensi pers berlangsung pada Selasa, 18 Agustus 2026, di Jalan AMD Borong Jambu No. 1V, kawasan TPA Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kelurahan Tamangapa, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Aliansi menyoroti kebijakan pelarangan _open dumping_ dan pemasangan spanduk di pintu gerbang TPA yang melarang pengangkut sampah swasta mandiri membuang sampah di lokasi tersebut. Menurut mereka, kebijakan itu perlu didahului sosialisasi, asesmen, dan pemetaan terhadap masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pemulung dan jasa angkut sampah.

*Dampak Ekonomi Langsung Dirasakan*  
Perwakilan masyarakat, Makmur, menegaskan pihaknya tidak menolak program pembenahan pengelolaan sampah. Namun ia meminta pemerintah mempertimbangkan kondisi masyarakat terdampak.

“Kami akan terus perjuangkan dan mendampingi teman-teman pemulung ketika pemerintah tidak memberikan solusi terbaik,” ujar Makmur.

Ia menyebut kelompok Amarta memiliki sekitar 10 unit mobil pengangkut sampah yang menjadi sumber penghidupan bagi 30 kepala keluarga. Berdasarkan data aliansi, sekitar 130 kepala keluarga dengan 860 anggota keluarga dan 175 anak sekolah bergantung pada aktivitas di TPA Tamangapa.

Sebelum kebijakan diterapkan, pendapatan pemulung disebut mencapai Rp100 ribu hingga Rp120 ribu per hari. Setelah aturan berlaku, pendapatan turun menjadi Rp25 ribu hingga Rp55 ribu per hari, bahkan ada yang hanya Rp30 ribu.

*WALHI dan LBH: Libatkan Masyarakat, Hindari Diskriminasi*  
Perwakilan WALHI Sulsel, Rendi, menilai pengelolaan sampah tidak bisa hanya dilihat dari sisi teknis hilir. “Dalam pengelolaan sampah atau pengelolaan lingkungan itu kita tidak bisa melepaskan peran aktif dan partisipasi masyarakat,” katanya. WALHI mendorong Pemkot Makassar memberi ruang bagi pemulung dan pekerja TPA terlibat dalam sistem pengelolaan.

Perwakilan LBH Makassar, Salman, menyoroti potensi diskriminasi. Ia menyebut ada kendaraan swasta yang diamankan karena membuang sampah, sementara kendaraan swasta lain masih beraktivitas. “Pemerintah tidak melakukan tindakan yang bersifat diskriminatif terhadap masyarakat terdampak,” tegasnya.

*Dorong Skema Kemitraan dan Perlindungan Sosial*  
Perwakilan Lapar Sulsel, Putra, meminta kebijakan pemilahan sampah dievaluasi. Ia mendorong skema kemitraan bagi pengangkut swasta seperti Amarta, serta penyerapan pemulung sebagai tenaga kerja di TPS dan bank sampah. “Jika pemerintah belum dapat mempertahankan pekerjaan masyarakat terdampak, maka harus disiapkan jaringan perlindungan sosial dan skema pekerjaan alternatif,” ujarnya.

Perwakilan ACC Sulawesi, Hoki, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas. Ia mengkhawatirkan potensi monopoli pengangkutan sampah jika akses warga dibatasi.

*Rekomendasi Aliansi*  
Aliansi pada prinsipnya mendukung upaya mengakhiri _open dumping_, namun meminta kebijakan tidak diterapkan sporadis. Rekomendasi yang disampaikan:  
- *Asesmen dan pemetaan* masyarakat terdampak  
- *Sosialisasi menyeluruh* sebelum penerapan  
- *Penyediaan sarana dan prasarana* pengelolaan sampah  
- *Keterlibatan pemulung* dalam sistem pemilahan  
- *Skema kemitraan* bagi pengangkut swasta mandiri  
- *Perlindungan sosial dan green jobs* bagi yang kehilangan pendapatan

Aliansi berharap Pemerintah Kota Makassar membuka ruang dialog dengan pemulung, pengangkut sampah, dan warga sekitar agar solusi pengelolaan sampah diterapkan secara berkeadilan, transparan, dan partisipatif.

*Muh Aris*
×
Berita Terbaru Update