Kapolresta Kendari
Kombes Pol. Safi’i Nafsikin, S.H., S.I.K., M.H., Pimpin Press Realease Pengungkapan 6 Kasus Yang Terjadi Wilayah Kendari
Kendari, Kabar Polisi – Polresta Kendari mengungkap lima perkara pidana menonjol dalam press conference perdana yang digelar di Mako Polresta Kendari, Rabu (16/9/2026).
Press conference tersebut dipimpin Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau, S.I.K., M.H., Kasi Humas Ipda Efnur Suyono, serta jajaran Satreskrim dan Buser 77.
Kapolresta Kendari mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dan informasi masyarakat. Penanganan setiap kasus, kata dia, dilakukan berdasarkan fakta hukum serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah tersebut juga disebut sejalan dengan Commander Wish Kapolda Sulawesi Tenggara Irjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., melalui program “Jaga Bumi Anoa”, yang menekankan penegakan hukum secara profesional, transparan dan humanis.
1.Curanmor di Anawai
Perkara pertama merupakan dugaan pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan yang melibatkan dua tersangka berinisial I (21) dan M.M. (26).
Peristiwa terjadi pada 24 Juli 2026 sekitar pukul 03.00 WITA di Jalan Anawai, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kendari. Polisi mengamankan satu unit Yamaha Fino warna hitam beserta STNK dengan nilai kerugian sekitar Rp12 juta.
Berdasarkan keterangan dalam materi press release, kedua tersangka diduga mencari sasaran dengan berkeliling hingga menemukan kendaraan korban dalam kondisi sepi. Salah satu tersangka disebut merupakan residivis kasus serupa.
Polisi juga menyebut barang hasil kejahatan diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk permainan judi daring.
2.kasus Aborsi
Kasus kedua melibatkan MRS (22) dan AR (22). Perkara tersebut terjadi pada 9 September 2026 sekitar pukul 03.00 WITA di Jalan Tunggala Dalam, BTN Baito Permai, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua.
Dalam penyidikan, polisi menyebut perkara bermula setelah AR diketahui hamil. Kedua tersangka kemudian diduga sepakat mengakhiri kehamilan dan memperoleh obat yang disebut dalam dokumen penyidikan sebagai misoprostol.
Barang bukti yang diamankan berupa bukti transaksi pembelian obat. Perkara tersebut diproses berdasarkan Pasal 464 ayat (1) huruf A UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
3.Kasus Penganiayaan Berat
Kasus ketiga melibatkan tersangka B (52) dengan korban E (27). Peristiwa terjadi pada 9 September 2026 sekitar pukul 08.20 WITA di Jalan Tobimeita, Kelurahan Tobimeita, Kecamatan Abeli.
Menurut kronologi kepolisian, perselisihan bermula ketika tersangka mengambil kayu gamal di belakang rumah korban. Teguran korban kemudian berkembang menjadi pertengkaran.
Dalam kejadian tersebut, tersangka diduga mengayunkan parang ke arah korban hingga menyebabkan luka pada telapak tangan, siku kanan dan bagian punggung.
Polisi mengamankan sebilah parang dan pakaian yang dikenakan korban. Tersangka diproses berdasarkan Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tiga Pemuda Diamankan Bawa Sajam
4.Perkara keempat membawa sajam,badik, ketapel hingga busur
terjadi pada 2 September 2026 sekitar pukul 05.30 WITA di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia.
Tiga orang berinisial DRS alias E (22), F alias E (23), dan MD alias D (24) diamankan polisi setelah adanya informasi masyarakat mengenai keributan sekelompok pemuda di sekitar kawasan MTQ.
Petugas kemudian menemukan sejumlah pemuda membawa senjata tajam. Barang bukti yang diamankan antara lain badik, mata busur, ketapel busur, parang dan hoodie.
Ketiga tersangka selanjutnya dibawa ke Mako Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan. Perkara tersebut dipersangkakan dengan Pasal 307 ayat (1) KUHP jo. Pasal 20 KUHP.
5.Perkara kelima Senjata Api Rakitan dan Tujuh Peluru melibatkan tersangka M.F. (26), yang diduga membawa atau memiliki senjata api rakitan.
Peristiwa terjadi pada 8 September 2026 sekitar pukul 23.00 WITA di Jalan Jenderal Sudirman, Lorong Cendana, Kelurahan Kendari Caddi, Kecamatan Kendari.
Polisi mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis laras panjang serta tujuh butir peluru kaliber 5,56 milimeter. Dua peluru disebut telah terpasang pada senjata.
Berdasarkan kronologi dalam press release, perkara bermula dari perselisihan antara tersangka dengan seseorang. Tersangka diduga kemudian mengambil senjata api rakitan untuk melakukan pembalasan.
Warga terlebih dahulu mengamankan tersangka sebelum polisi datang dan membawa yang bersangkutan beserta barang bukti ke Mako Polresta Kendari.
Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 306 KUHP mengenai membawa, menyimpan atau memiliki senjata tanpa izin, dengan ancaman pidana sebagaimana tercantum dalam materi kepolisian.
Polisi Siapkan Pengembalian Kendaraan
Selain mengungkap lima perkara tersebut, Polresta Kendari menyiapkan mekanisme pengembalian atau pinjam pakai barang bukti kepada pemilik yang sah setelah dokumen dan data kepemilikan dinyatakan sesuai.
Masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan juga diimbau mendatangi Polresta Kendari dengan membawa kunci kendaraan serta dokumen kepemilikan untuk proses pemeriksaan dan pengambilan apabila kendaraan tersebut telah ditemukan.
Kapolresta Kendari menegaskan penanganan seluruh perkara akan dilakukan sesuai fakta hukum dan ketentuan perundang-undangan.
Press conference ini sekaligus menjadi penyampaian perdana Kombes Pol. Safi’i Nafsikin kepada publik sejak menjabat sebagai Kapolresta Kendari terkait hasil pengungkapan kasus oleh jajaran Satreskrim.
Catatan Redaksi: Seluruh identitas tersangka dalam berita ini ditulis menggunakan inisial sesuai materi press release kepolisian.
Status hukum para tersangka masih dalam proses dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. ( Humas Polresta Kendari)
Editor : Umar Dany,/ Moch Amir D/Andi Eka/Andi A Effendy