Editor : Dirman/Andi Eka/Andi A Effendy
SAMARINDA- Kabar Polisi-Perkara Narkotika dengan Barang Bukti 32 Kilogran Sabu yang menggiring tiga terdakwa dihadapan hukum, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) pada sidang pembacaan Putusan yang di gelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (10/11/2025) menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa, Roni Sete dan Nyoman, dengan hukuman Penjara Seumur Hidup.
Ketiga terdakwa yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim adalah terdakwa Roni Sete Alias Roni anak dari Sere (Alm) bersama-sama Terdakwa Nyoman Kumar Alias Nyoman anak dari Yosep Guru Kuman dan Terdakwa Muhammad Ibnu Zubair Alias Ibnu Bin Sujono.
Diawali dengan pembacaan vonis terhadap Terdakwa Muhammad Zubair Alias Ibnu Bin Sujono. Ketua Majelis Hakim Elin Pujiastuti, SH. MH menyebutkan pertimbangannya dimana Terdakwa Muhammad Zubair Alias Ibnu Bin Sujono, yang lahir pada tanggal 01 Januari 2006 dan atas pengajukan Penasihan Hukum Terdakwa dimana berdasarkan Akta Kelahiran yang baru diterbitkan pada tanggal 03 Nopember 2025 dengan tanggal lahir terdakwa 01 Januari 2008. Namun rupanya tidak berpengaru banyak dalam putusan Majelis Hakim.
Amar putusan Majelis Hakim menyebutkan Terdakwa Muhammad Zubair Alias Ibnu Bin Sujono, terbukti melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan Pidana Selama 13 Tahun Penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Elin Pujiastuti, SH. MH. dalam amar putusannya.
Selain menjatuhkan Vonis terhadap Terdakwa Muhammad Zubair Alias Ibnu Bin Sujono 13 Tahun Penjara, Terdakwa juga di hukum membayar denda Rp 1 Miliar rupiah, subsider 2 bulan penjara.
Kedua Terdakwa lainnya yaitu, Terdakwa Roni Sete Alias Roni anak dari Sere (Alm) bersama Terdakwa Nyoman Kumar Alias Nyoman anak dari Yosep Guru Kuman, yang sebelumnya di Tuntut JPU dengan Penjara Mati.
Amar putusan Majelis Hakim menyebutkan Terdakwa Terdakwa Roni Sete Alias Roni anak dari Sere (Alm) bersama Terdakwa Nyoman Kumar Alias Nyoman anak dari Yosep Guru Kuman, terbukti melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Bahwa Terdakwa Roni Sete Alias Roni anak dari Sere (Alm) bersama Terdakwa Nyoman Kumar Alias Nyoman anak dari Yosep Guru Kuman, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram dengan permufakatan jahat. Menghukum ke dua Terdakwa dengan hukuman Penjara Seumur Hidup.
Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening hitam di press di dalamnya beriskan : 1 (satu) bungkus teh cina warna kuning yang dalamnya berisikan 1 (satu) plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1.060 Gram Bruto atau 997. Gram Netto; 1 (satu) bungkus teh cina warna kuning yang dalamnya berisikan 1 (satu) plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 251 Gram Bruto atau 215 Gram Netto; 1 (satu) sendok besi; 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 49.56 Gram Bruto atau 49.06 Gram Netto; 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 49.56 Gram Bruto atau 49.06 Gram Netto; 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam yang didalamnya berisikan :1 (satu) buah plastik bening didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 11.34 Gram Bruto atau 11.04 Gram Netto, atau total 32 kilogram sabu dirampas untuk dimusnahkan.
Atas putusan Majelis Hakim, baik Terdakwa dan Penasihat Hukumnya serta Jaksa Penuntut Umum nyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya dalam dakwaan jaksa menyebut, kasus ini bermula pada 12 Maret 2025, ketika Roni Sere menerima tawaran darri seorang pria bernama Marten yang kini buron untuk mengantar Sabu dari luar daerah ke Samarinda. Roni dijanjikan upah Rp200 Juta, emudian Roni mengajak Nyoman Kumar, untuk ikut dalam mengantar barang haram tersebut.
Pada 22 April 2025, sekitar Pukul 01:40 WITA, keduanya berangkat menggunakan mobil Xenia hitam yang telah disiapkan Marten. Di dalam mobil itu sudah terdapat dua koper dan satu tas hitam berisi Narkotika jenis Sabu. Dalam perjalanan, Marten sempat
menelepon agar sebagian Sabu atau 6 bungkus dipisahkan untuk diserahkan kepada seseorang bernama Muhammad Ibnu Zubair di Samarinda.
Setibanya di kota ini, Nyoman meletakkan 2 bungkus Sabu dalam sebuah paper bag hitam di bawah tiang, sesuai instruksi. Tak lama, Ibnu datang mengambil barang tersebut.
Pada 23 April 2025, berdasarkan informasi yang diterima aparat Kepolisian, pengiriman Sabu dalam jumlah besar itu terendus dan segera dilakukan penyergapan. Sekitar Pukul 01:00 WITA petugas menangkap Roni Sere di kawasan Perumahan Puspita Bukit Pinang, Samarinda.
Dari tangan Roni, ditemukan tas hitam berisi 4 bungkus Sabu seberat 4,2 Kilogram/Bruto. Polisi juga
mengamankan Nyoman Kumar beserta mobil Xenia hitam KT 1453 KL, yang di dalamnya ditemukan dua koper besar berisi 29 bungkus Sabu dengan total
berat hampir 30 Kilogram. Pengembangan kasus berlanjut. Pada 1 Mei 2025, aparat meringkus Ibnu
Zubair di rumahnya di Jalan Anggur Blok A, Desa Manunggal Daya, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara, dari belakang mesin cuci yang rusak
Polisi menemukan dua plastik berisi bungkus Sabu seberat 1,4 Kilogram.(Agazali Bethan).

